Sistem Dukungan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif
Sistem dukungan pendidikan inklusif adalah suatu sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa semua siswa, termasuk siswa dengan kebutuhan khusus atau berkebutuhan khusus, menerima pendidikan yang sama dan merata dalam lingkungan sekolah yang inklusif. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa siswa dengan kebutuhan khusus memiliki akses ke sumber daya, dukungan, dan peralatan yang mereka butuhkan untuk belajar di lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Peran Pemerintah Pemerintah
Peran pemerinta baik pusat maupun daerah mempunyai kewajiban menyediakan akomodasi yang layak di bidang pendidikan melalui penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan penyediaan kurikulum. Kewajiban lain dari pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah menyediakan akomodasi yang layak serta meningkatkan keterampilan dan kompetensi guru pada satuan pendidikan umum tentang pendidikan inklusif yang diselenggarakan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, ataupun provinsi.
Peran Masyarakat
- Masyarakat dalam hal ini dunia usaha dan dunia industri (DUDI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi profesi, dan lainnya dapat memberikan kontribusi bagi keberhasilan pelaksanaan pendidikan inklusif, antara lain: mitra pemerintah dalam mendukung terlaksananya pendidikan inklusif.
- Memperluas akses pendidikan dan pekerjaan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, seperti membuka peluang kerja dan usaha serta melatih keterampilan mereka.
- Membangun dan mengembangkan kesadaran akan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
- Melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
Peran Orang Tua
Partisipasi orang tua dalam proses pengambilan keputusan pendidikan bagi anak sangat penting dan memegang kunci keberhasilan anak. Hal terpenting yang dapat dilakukan orang tua adalah terlibat dan berperan aktif sebagai anggota tim Program Pendidikan Individual (PPI) yang menentukan jalur peserta didik. Tim IPP bertugas membuat keputusan pendidikan bagi peserta didik, dan menangani masalah, seperti kelayakan, evaluasi, pengembangan program, dan penempatan PDBK dalam pendidikan inklusif. Orang tua juga dapat mendukung kebijakan sekolah, termasuk penyediaan GPK serta sarana prasarana yang aksesibel.
Peran Satuan Pendidikan
Dalam sistem inklusif, guru pendidikan luar biasa, guru pendidikan umum, dan tenaga kependidikan lainnya bekerja sama dan berkolaborasi untuk memenuhi kebutuhan peserta didik, mendukung pembelajaran maupun partisipasi semua peserta didik. Kegiatan tersebut dimonitoring dan dievaluasi oleh pengawas sekolah/Madrasah untuk memastikan peningkatan mutu satuan pendidikan. Peran terpenting dalam keberhasilan penyelenggaraan sekolah inklusif terletak pada beberapa pihak berikut.
- Kepala Satuan Pendidikan
Partisipasi aktif kepala satuan pendidikan adalah salah satu prediktor penting keberhasilan dalam menerapkan perubahan, meningkatkan layanan, atau menetapkan kebijakan pelaksanaan akomodasi yang layak (fleksibilitas kurikulum serta sarana/prasarana). Kepala sekolah berperan penting dalam memfasilitasi perubahan sistemik dan memimpin sekolah untuk mengadopsi sikap dan praktik baru. Agar pelaksanaan pendidikan inklusif menunjukkan manfaat yang positif, lingkungan belajar dan proses pembelajaran harus dibangun dengan hati-hati untuk memberikan kesempatan belajar yang luar biasa bagi semua peserta didik. Kepala sekolah bekerja sama dengan SLB/ satuan pendidikan khusus atau pihak lain terkait yang berada dalam satu wilayah terdekat - Guru Pembimbing Khusus dan Guru Umum
Setiap guru harus saling menghormati dan berpikiran terbuka terhadap filosofi inklusif, serta dukungan administratif dan pengetahuan yang baik tentang bagaimana memenuhi kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus. Keterlibatan dan kolaborasi keduanya sangat penting untuk keberhasilan akomodasi yang layak, seperti desain kurikulum yang sesuai, proses pembelajaran di kelas, dan penilaian dalam pembelajaran.
Guru Pembimbing Khusus (GPK) adalah guru yang ditugaskan untuk mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah, baik yang berasal dari satuan pendidikan tersebut maupun dari sekolah luar biasa terdekat. Guru umum terdiri atas: guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru BK. - Teman Sebaya
Lingkungan belajar yang inklusif memberi banyak kesempatan kepada peserta didik umum dan peserta didik berkebutuhan khusus untuk menjalin hubungan dengan teman sebaya, baik dalam hubungan dalam proses pembelajaran maupun pertemanan. Hubungan seperti itu membentuk awal persahabatan yang menjadi sumber penting dukungan emosional. Teman sebaya menjadi hal yang paling berkontribusi bagi keberhasilan pelaksanaan pendidikan inklusif bagi semua peserta didik. - OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
Keberadaan organisasi di satuan pendidikan wajib melibatkan dan mengikutsertakan PDBK dalam setiap acara ataupun kegiatan yang diadakan di satuan pendidikan. Partisipasi disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi PDBK. Keberadaan mereka bukan hanya menjadi peserta kegiatan, namun juga dapat menjadi panitia atau penyelenggara kegiatan dengan pembagian tugas yang telah disesuaikan dengan kapasitas kemampuan PDBK.
sumber: https://kurikulum.kemdikbud.go.id/rujukan/panduan-panduan-kurikulum-merdeka