Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Layanan BK

Pengertian Layanan Bimbingan dan Konseling

Merujuk pada Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan dasar dan Menengah, dinyatakan bahwa bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari pendidikan adalah upaya memfasilitasi dan memandirikan peserta didik dalam rangka tercapainya perkembangan yang utuh dan optimal. Lebih kanjut dinyatakan bahwa layanan bimbingan dan konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa guru BK sebagai layanan bimbingan dan konseling harus mampu memfasilitasi perkembangan peserta didik agar mencapai kemandirian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam hidupnya.

Fungsi Layanan Bimbingan dan Konseling

Fungsi layanan bimbingan dan konseling terdiri atas:

  1. pemahaman yaitu membantu konseli agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, budaya, dan norma agama);
  2. fasilitasi yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang seluruh aspek pribadinya;
  3. penyesuaian yaitu membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri sendiri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif;
  4. penyaluran yaitu membantu konseli merencanakan pendidikan, pekerjaan dan karir masa depan, termasuk juga memilih program peminatan, yang sesuai dengan kemampuan, minat, bakat, keahlian, dan ciri-ciri kepribadiannya;
  5. adaptasi yaitu membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan, staf administrasi, dan guru mata pelajaran atau guru kelas untuk menyesuaikan program dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan peserta didik;
  6. pencegahan yaitu membantu peserta didik dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalah dan berupaya untuk mencegahnya, supaya peserta didik tidak mengalami masalah dalam kehidupannya;
  7. perbaikan dan penyembuhan yaitu membantu peserta didik yang bermasalah agar dapat memperbaiki kekeliruan berfikir, berperasaan, berkehendak, dan bertindak. Konselor atau guru bimbingan dan konseling memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola fikir yang rasional dan memiliki perasaan yang tepat, sehingga konseli berkehendak merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif dan normatif;
  8. pemeliharaan yaitu membantu peserta didik supaya dapat menjaga kondisi pribadi yang sehat-normal dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya;
  9. pengembangan yaitu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan peserta didik melalui pembangunan jejaring yang bersifat kolaboratif; dan
  10. advokasi yaitu membantu peserta didik berupa pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.

Tujuan Layanan Bimbingan dan Konseling

Secara umum tujuan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta  menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier secara utuh dan optimal sehingga terbentuk pelajar pancasilais.

Tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik agar mampu:

  1. memahami dan menerima diri dan lingkungannya;
  2. merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karier, dan kehidupannya pada masa yang akan datang;
  3. mengembangkan potensinya seoptimal mungkin;
  4. menyesuaikan diri dengan lingkungannya;
  5. mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya, dan
  6. mengaktualisasikan dirinya secara bertanggung jawab.

Tujuan bimbingan dan konseling telah dirumuskan dalam standar kompetensi kemandirian peserta didik (SKKPD) yang kemudian dirumuskan menjadi capaian layanan bimbingan dan konseling (CL Bimbingan dan Konseling) berdasarkan fase E dan fase F.

Mungkin Anda juga menyukai