Literasi Digital Sebagai Kecakapan Hidup

Literasi digital dapat dianggap sebagai kecakapan hidup yang penting di era digital saat ini. Hal ini dikarenakan literasi digital mengacu pada kemampuan seseorang untuk mengakses, mengevaluasi, menggunakan, dan berkomunikasi dengan informasi yang disampaikan melalui teknologi digital.

Dalam dunia kerja, kemampuan literasi digital dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi, serta memungkinkan seseorang untuk memperoleh dan memproses informasi secara lebih efektif. Kemampuan literasi digital juga dapat membantu seseorang dalam mengembangkan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan masa depan yang semakin didominasi oleh teknologi.

Pengertian Literasi Digital

Menurut Paul Gilster dalam bukunya yang berjudul Digital Literacy (1997), literasi digital diartikan sebagai kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai bentuk dari berbagai sumber yang sangat luas yang diakses melalui piranti komputer. Bawden (2001) menawarkan pemahaman baru mengenai literasi digital yang berakar pada literasi komputer dan literasi informasi. Literasi komputer berkembang pada dekade 1980-an, ketika komputer mikro semakin luas dipergunakan, tidak saja di lingkungan bisnis, tetapi juga di masyarakat. Namun, literasi informasi baru menyebar luas pada dekade 1990-an manakala informasi semakin mudah disusun, diakses, disebarluaskan melalui teknologi informasi berjejaring. Dengan demikian, mengacu pada pendapat Bawden, literasi digital lebih banyak dikaitkan dengan keterampilan teknis mengakses, merangkai, memahami, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Douglas A.J. Belshaw dalam tesisnya What is ‘Digital Literacy‘? (2011) mengatakan bahwa ada delapan elemen esensial untuk mengembangkan, yaitu sebagai berikut.

  1. Kultural, yaitu pemahaman ragam konteks pengguna dunia digital;
  2. Kognitif, yaitu daya pikir dalam menilai konten;
  3. Konstruktif, yaitu reka cipta sesuatu yang ahli dan aktual;
  4. Komunikatif, yaitu memahami kinerja jejaring dan komunikasi di dunia digital;
  5. Kepercayaan diri yang bertanggung jawab;
  6. Kreatif, melakukan hal baru dengan cara baru;
  7. Kritis dalam menyikapi konten; dan
  8. Bertanggung jawab secara sosial.

Aspek kultural, menurut Belshaw, menjadi elemen terpenting karena memahami konteks pengguna akan membantu aspek kognitif dalam menilai konten. Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa literasi digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.

Prinsip Dasar Pengembangan Literasi Digital

Menurut UNESCO konsep menaungi dan menjadi landasan penting bagi kemampuan memahami perangkat-perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi. Misalnya, dalam Literasi TIK (ICT Literacy) yang merujuk pada kemampuan teknis yang memungkinkan keterlibatan aktif dari komponen masyarakat sejalan dengan perkembangan budaya serta pelayanan publik berbasis digital.

Literasi TIK dijelaskan dengan dua sudut pandang.
Pertama, Literasi Teknologi (Technological Literacy)—sebelumnya dikenal dengan sebutan Computer Literacy—merujuk pada pemahaman tentang teknologi digital termasuk di dalamnya pengguna dan kemampuan teknis.
Kedua, menggunakan Literasi Informasi (Information Literacy). Literasi ini memfokuskan pada satu aspek pengetahuan, seperti kemampuan untuk memetakan, mengidentifikasi, mengolah, dan menggunakan informasi digital secara optimal.

Konsep literasi digital, sejalan dengan terminologi yang dikembangkan oleh UNESCO pada tahun 2011, yaitu merujuk pada serta tidak bisa dilepaskan dari kegiatan literasi, seperti membaca dan menulis, serta matematika yang berkaitan dengan pendidikan. Oleh karena itu, merupakan kecakapan (life skills) yang tidak hanya melibatkan kemampuan menggunakan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi, tetapi juga kemampuan bersosialisasi, kemampuan dalam pembelajaran, dan memiliki sikap, berpikir kritis, kreatif, serta inspiratif sebagai kompetensi digital.

Prinsip dasar pengembangan literasi digital, antara lain, sebagai berikut.

  1. Pemahaman
    Prinsip pertama adalah pemahaman sederhana yang meliputi kemampuan untuk mengekstrak ide secara implisit dan ekspilisit dari media.
  1. Saling Ketergantungan
    Prinsip kedua adalah saling ketergantungan yang dimaknai bagaimana suatu bentuk media berhubungan dengan yang lain secara potensi, metaforis, ideal, dan harfiah. Dahulu jumlah media yang sedikit dibuat dengan tujuan untuk mengisolasi dan penerbitan menjadi lebih mudah daripada sebelumnya. Sekarang ini dengan begitu banyaknya jumlah media, bentuk-bentuk media diharapkan tidak hanya sekadar berdampingan, tetapi juga saling melengkapi satu sama lain.
  1. Faktor Sosial
    Berbagi tidak hanya sekadar sarana untuk menunjukkan identitas pribadi atau distribusi informasi, tetapi juga dapat membuat pesan tersendiri. Siapa yang membagikan informasi, kepada siapa informasi itu diberikan, dan melalui media apa informasi itu berikan tidak hanya dapat menentukan keberhasilan jangka panjang media itu sendiri, tetapi juga dapat membentuk ekosistem organik untuk mencari informasi, berbagi informasi, menyimpan informasi, dan akhirnya membentuk ulang media itu sendiri.
  1. Kurasi
    Berbicara tentang penyimpanan informasi, seperti penyimpanan konten pada media sosial melalui metode “save to read later” merupakan salah satu jenis literasi yang dihubungkan dengan kemampuan untuk memahami nilai dari sebuah informasi dan menyimpannya agar lebih mudah diakses dan dapat bermanfaat jangka panjang. Kurasi tingkat lanjut harus berpotensi sebagai kurasi sosial, seperti bekerja sama untuk menemukan, mengumpulkan, serta mengorganisasi informasi yang bernilai.

Indikator Literasi Digital

Indikator Literasi Digital di Sekolah

Basis Kelas

    1. Jumlah pelatihan yang diikuti oleh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan;
    2. Intensitas penerapan dan pemanfaatan dalam kegiatan pembelajaran; dan
    3. Tingkat pemahaman kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa dalam menggunakan media digital dan internet.

Basis Budaya Sekolah

  1. Jumlah dan variasi bahan bacaan dan alat peraga berbasis digital;
  2. Frekuensi peminjaman buku bertema digital;
  3. Jumlah kegiatan di sekolah yang memanfaatkan teknologi dan informasi;
  4. Jumlah penyajian informasi sekolah dengan menggunakan media digital atau situs laman;
  5. Jumlah kebijakan sekolah tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan sekolah; dan
  6. Tingkat pemanfaatan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dan komunikasi dalam hal layanan sekolah (misalnya, rapor-e, pengelolaan keuangan, dapodik, pemanfaatan data siswa, profil sekolah, dsb.)

Basis Masyarakat

    1. Jumlah sarana dan prasarana yang mendukung literasi digital di sekolah; dan
    2. Tingkat keterlibatan orang tua, komunitas, dan lembaga dalam pengembangan literasi digital.
Indikator Literasi Digital di Keluarga

Meningkatnya:

  1. jumlah dan variasi bahan bacaan yang dimiliki keluarga;
  2. frekuensi membaca bahan bacaan dalam keluarga setiap harinya;
  3. jumlah bacaan yang dibaca oleh anggota keluarga;
  4. frekuensi akses anggota keluarga terhadap penggunaan internet secara bijak;
  5. intensitas pemanfaatan media digital dalam berbagai kegiatan di keluarga; dan
  6. pelatihan yang aplikatif dan berdampak pada keluarga.
Indikator Literasi Digital di Masyarakat

Hal ini dengan harapan dapat meningkatkan:

  1. jumlah dan variasi bahan bacaan yang dimiliki setiap fasilitas publik;
  2. frekuensi membaca bahan bacaan setiap hari;
  3. jumlah bahan bacaan yang dibaca oleh masyarakat setiap hari;
  4. jumlah partisipasi aktif komunitas, lembaga, atau instansi dalam penyediaan bahan bacaan ;
  5. jumlah fasilitas publik yang mendukung ;
  6. jumlah kegiatan yang ada di masyarakat
  7. partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ;
  8. jumlah pelatihan yang aplikatif dan berdampak pada masyarakat;
  9. pemanfaatan media digital dan internet dalam memberikan akses informasi dan layanan publik;
  10. pemahaman masyarakat terkait penggunaan internet dan UU ITE;
  11. angka ketersediaan akses dan pengguna (melek) internet di suatu daerah; dan
  12. jumlah pelatihan yang aplikatif dan berdampak pada masyarakat.

Sumber: Materi Pendukung Literasi Digital, 2017, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Mungkin Anda juga menyukai