Pilihan Minat Pada Mata Pelajaran

Penerapan kurikulum dengan paradigma baru memberlakukan pengelompokan peminatan mata pelajaran setelah peserta didik duduk di kelas 11 dan bukan pada saat peserta didik berada di kelas 10. Pada awal kelas 10 peserta didik tetap melanjutkan pembelajaran sama seperti di kelas 9 bahkan dapat menuntaskan kompetensi yang belum tertuntaskan di kelas 9 sehingga peserta didik dapat menguatkan kompetensi sebelum menentukan pilihan mata pelajaran berbasis minat dan kompetensi di kelas 11.

Peserta didik kelas 10 belajar untuk menyiapkan diri dan menentukan pilihan mata pelajaran di kelas 11. Pilihan ini harus berdasarkan pada minat dan rencana pilihan karir di masa yang akan datang, oleh karenanya dalam jangka waktu 1 tahun di kelas 10 peserta didik dapat menyiapkan diri lebih matang. Proses pemilihan mata
pelajaran ini berlangsung melalui beberapa tahapan dengan pendampingan penuh dari guru bimbingan dan konseling, guru mata pelajaran, wali kelas dan orang tua agar dapat diminimalisir kesalahan dalam pemilihan mata pelajaran sesuai dengan minat dan potensi serta rencana karir di masa depan.
Adapun tahapan yang dilakukan pada proses pemilihan mata pelajaran sesuai minat adalah sebagai berikut :

Pengumpulan Data Informasi

Tahap ini dilakukan untuk mengumpulkan data tentang:

  1. data pribadi peserta didik : potensi dasar (intelegensi), bakat dan minat, kepribadian serta kecenderungan khusus.
  2. kondisi keluarga dan lingkungan
  3. kata pelajaran yang tersedia dan profile masing-masing mata pelajaran
  4. sistem pembelajaran
  5. informasi pekerjaan/karir
  6. informasi pendidikan lanjutan dan kesempatan kerja
  7. data kegiatan dan hasil belajar
  8. data khusus tentang pribadi peserta didik.
  9. harapan orangtua terhadap pilihan karir peserta didik

Data-data tersebut dapat di peroleh dengan cara pemberian angket atau himpunan data kepada peserta didik (sesuai dengan kebutuhan).

Layanan Informasi / Orientasi karir

Pada tahap ini peserta didik diberikan informasi selengkapnya tentang :

  1. sekolah ataupun kurikulum, minat mata pelajaran dan arah karir melalui
  2. jurusan dan studi lanjut yang yang sedang mereka ikuti serta setamat dari sekolah atau program tersebut, dan selepas dari kelas 10 ini mereka dapat memilih mata pelajaran yang menjadi minatnya setelah mereka duduk di kelasnya sekarang, tentunya yang dibutuhkan sesuai dengan jurisan di perkuliahan yang menjadi arah karirnya.
  3. struktur dan isi kurikulum dengan berbagai mata pelajaran yang ada, baik yang wajib maupun pilihan yang diikuti peserta didik, terutama berkenaan dengan jalur peminatan dan kesesuaian dengan arah karir dalam hal ini program studi yang akan di pilih di perguruan tinggi nanti.
  4. sistem pemilihan program studi serta penyelenggaraan pembelajarannya.
  5. informasi tentang karir atau jenis pekerjaan yang perlu dipahami dan/atau yang dapat dijangkau oleh tamatan pendidikan yang sedang ditempuh sekarang, terutama berkenaan dengan peminatan vokasional. Dalam informasi ini digunakan materi yang relevan dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  6. informasi tentang studi lanjutan setamat pendidikan yang sedang ditempuh sekarang termasuk berbagai jalurnya
  7. informasi tentang profil jurusan di perguruan tinggi

Layanan informasi tentang berbagai hal di atas dapat dilakukan melalui layanan informasi klasikal yang dapat dilengkapi dengan layanan orientasi melalui demonstrasi program studi dan kunjungan kampus, bengkel jurusan, mini workshop di jurusan dan perguruan tinggi atau lembaga kerja yang dapat memperkaya arah peminatan pilihan peserta didik, dan layanan (misalnya layanan bimbingan kelompok) yang memungkinkan peserta didik ber-BMB3 (berpikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab) berkenaan dengan arah peminatan akademik dan vokasional serta studi lanjutan.

Identifikasi dan Penetapan Arah Minat
  1. Fokus pada tahap ini adalah menemukan kecocokan antara kondisi pribadi peserta didik dengan syarat-syarat atau tuntutan karakteristik mata pelajaran dan program studi pada studi lanjut, arah pengembangan karir, kondisi orang tua dan lingkungan pada umumnya, terutama dalam rangka peminatan akademik, vokasional, dan studi lanjutan.
  2. Keadaan yang diinginkan ialah kondisi pribadi peserta didik yang benarbenar cocok atau sejajar, atau setidak-tidaknya mendekati, dengan persyaratan dan kesempatan studi lanjut.
  3. Kecocokan itu disertai dengan tersedianya fasilitas yang ada pada satuan pendidikan yang cukup memadai, serta dukungan moral dan finansial yang memadai pula (terutama dari orang tuanya).
  4. Langkah identifikasi dan penetapan arah minat dilaksanakan melalui kontak langsung guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan peserta didik melalui penyajian angket dan/atau wawancara.
  5. Identifikasi dan penetapan arah minat disertai pembahasan individual, diskusi kelompok dan kegiatan lain melalui strategi transformasional-BMB3 atas berbagai aspek pilihan yang tersedia dan keputusan yang diambil
  6. Pada tahap identifikasi dan penetapan arah minat diharapkan berlangsung secara intensif selama peserta didik duduk di bangku SMP, sehingga setamat dari SMP itu, untuk melanjutkan studi ke SMA, peserta didik telah memiliki keputusan atau setidak-tidaknya ketetapan tentang SMA mana yang hendak mereka masuki beserta jalur peminatannya di SMA itu. Ketegasan tentang arah peminatan itu sedapat-dapatnya disertai rekomendasi dari guru bimbingan dan konseling atau konselor di SMP yang dimaksud. Pada akhirnya ada kesinambungan program antara pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di SMP dan di SMA.
  7. Tahap identifikasi dan penetapan arah minat terfokus pada mengidentifikasi potensi diri, minat, dan kelompok peminatan mata pelajaran, prasyarat jurusan yang akan dijadikan pilihan karir di masa yang akan datang dengan karakteristik mata pelajaran.
  8. Dalam hal ini, minimal ada 2 (dua) hal yang menjadi pertimbangan penetapan peminatan peserta didik, yaitu pilihan minat kelompok mata pelajaran dan pilihan jurusan atau program studi lanjutan setelah lulus SMA serta kemampuan yang dicapai peserta didik.
  9. Dalam hal pemilihan mata pelajaran dan arah jurusan atau program studi di perguruan tinggi, peserta didik diminta mempertimbangkan potensi diri, prestasi belajar dan prestasi non akademik yang telah diperoleh, cita-cita, minat belajar dan harapan orang tua. Peserta didik harus membicarakannya dengan orang tua.
  10. Apabila terjadi kesulitan atau ketidakcocokan antara pilihan peserta didik dengan orang tua, maka peserta didik dan/atau orang tua dapat berkonsultasi dengan guru bimbingan dan konseling.
  11. Untuk mengetahui kemampuan yang dicapai peserta didik guru bimbingan dan konseling menganalisis nilai raport kelas 7, 8 dan 9 SMP/MTs dan kelas 10 serta prestasi non akademik. Dari analisis tersebut ditetapkan kecenderungan peminatan peserta didik dalam pilihan mata pelajaran pada peminatan kelompok mata pelajaran dan kesesuaian pilihan mata pelajaran dengan studi lanjut. Bila tersedia data lain seperti deteksi potensi peserta didik dan rekomendasi guru BK SMP dapat juga dijadikan pertimbangan. Rekomendasi guru mata pelajaran juga bisa menjadi bahan pertimbangan.
  12. Sebagai contoh: peserta didik 10 akan memilih program studi Teknik industri setelah lulus SMA maka Peserta didik 10 ini selain mata pelajaran wajib yang diambil maka peserta didik 11 akan memilih mata pelajaran Matematika tingkat lanjut, Fisika di kelompok mata pelajaran MIPA dan akan memilih mata pelajaran ekonomi di kelompok Mata pelajaran IPS. Artinya peserta didik harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang berbagai program studi yang menjadi passion nya dan mata pelajaran yang menjadi prasyarat pada program studi yang hendak dipilihnya.
  13. Proses pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik yang difasilitasi oleh guru BK (yang meliputi pilihan dan penetapan mata pelajaran pada peminatan kelompok mata pelajaran dan pilihan program studi atau studi lanjut sebagai arah karir di masa yang akan datang) benar-benar sesuai dengan potensi diri peserta didik, sehingga terjadi “the right man on the right place”.
  14. Hasil proses pemilihan/penetapan minat mata pelajaran tersebut, akan menunjang kelancaran dan keberhasilan dalam belajar dan pengembangan karir lebih lanjut. Disamping itu juga akan menunjang perkembangan peserta didik agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara sehingga dapat mencapai perkembangan yang optimal.
  15. Perkembangan optimal bukan sebatas prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimilikinya, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi dan daya saing tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapi.
Penyesuaian
Tahap identifikasi dan penetapan arah minat yang berlangsung secara intensif, diharapkan dapat menghasilkan pilihan yang tepat bagi peserta didik dan orang lain yang berkepentingan (terutama orang tua), atau pilihan yang tepat bagi peserta didik tetapi tidak disetujui oleh orang tuanya.
Apabila ketidakcocokan itu terjadi maka perlu dilakukan peninjauan kembali atau langkah penyesuaian melalui layanan konseling perorangan dan layanan lain serta kegiatan pendukung yang relevan baik terhadap peserta didik dan/ataupun orang tuanya.

Arah penyesuaian yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Apabila pilihan “tepat” tetapi pada satuan pendidikan yang sedang atau akan
    diikuti tidak tersedia pilihan yang diinginkan, maka peserta didik yang bersangkutan dapat dianjurkan untuk mengambil pilihan lain.
  2. Apabila pilihan “tepat”, tetapi orang tua tidak menyetujuinya, maka perlu dilakukan konseling perorangan dengan peserta didik yang bersangkutan dan dengan orang tuanya untuk sinkronisasi keinginan anak dan orang tuanya itu.
  3. Apabila pilihan tepat dan fasilitas pada satuan pendidikan tersedia, tetapi dukungan finansial tidak ada, maka perlu dilakukan konseling perorangan dan layanan lain serta kegiatan pendukung yang relevan terhadap peserta didik dan orang tuanya untuk membahas kemungkinan mencari bantuan atau beapeserta didik peserta didik.
  4. Apabila pilihan “tidak tepat”, maka peserta didik yang bersangkutan perlu mengganti pilihan lain dan perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada diri peserta didik dan pihak-pihak yang berkepentingan. Selanjutnya diperlukan layananan konseling perorangan dan layanan lain serta kegiatan pendukung yang relevan bagi peserta didik yang bersangkutan.
  5. Apabila pilihan semula dianggap “tepat” dan mendapatkan “tempat” untuk mewujudkannya di sekolah, tetapi kemudian pilihan itu berubah ke pilihan lain, maka perlu dilakukan konseling perorangan untuk menentukan pilihan yang lebih dimungkinkan keberhasilannya dengan berbagai resiko yang perlu dihadapi.
Monitoring dan tindak lanjut
  1. guru BK berkolaborasi dengan wali kelas dan guru mata pelajaran memonitor tampilan dan kegiatan peserta didik secara keseluruhan dalam menjalani program pendidikan yang diikutinya. Khususnya berkenaan dengan mata pelajaran yang dipilih pada kelompok mata pelajaran yang menjadi minatnya.
  2. Perkembangan dan berbagai permasalahan peserta didik yang nampak sedapat mungkin segera dientaskan. Untuk dicarikan alternatif pemecahan masalah dan memperoleh pelayanan BK secara komprehensif dan tepat.
  3. Kegiatan monitoring dapat menggunakan format-format (sesuai kebutuhan) yang diadministrasikan. Secara berkala, minimal setiap tengah dan akhir/awal semester, isian format itu mendapatkan pembahasan dan tindak lanjut secara tepat dan berkesinambungan.

Seluruh personel sekolah memberi kontribusi positif dalam pencapaian tugas perkembangan peserta didik kelas 10 pada aspek pemahaman diri dan wawasan karir.

sumber: Model Layanan Bimbingan dan Konseling; Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Tahun 2021

Mungkin Anda juga menyukai