Pendampingan After Penetapan MatPel Pilihan
Pendampingan bagi para peserta didik setelah proses pemilihan mata pelajaran pilihan selesai agar dapat mengikuti proses pembelajaran dan pengembangan diri di kelas masing-masing sesuai dengan pilihan minat, bakat, dan kemampuannya dengan baik. Dengan pendampingan yang berkelanjutan peserta didik akan mencapai kematangan dalam rencana kelanjutan studi atau karier mereka setelah menyelesaikan pendidikan di jenjang SMA.
Langkah Pendampingan
Dalam penyelenggaraan pendampingan pasca pemilihan ini tentu diperlukan kolaborasi, baik di dalam satuan pendidikan itu sendiri (terutama antara guru BK dengan Bidang Kurikulum, Kesiswaan, maupun Humas), maupun antara satuan pendidikan dengan pihak luar, seperti dunia kerja, dunia usaha, balai latihan kerja, dan/atau lembaga-lembaga terkait lainnya.
Berikut beberapa contoh program pendampingan yang dapat diselenggarakan setelah pemilihan mata pelajaran pilihan.
- Pendalaman minat, bakat, dan kemampuan peserta didik melalui kegiatan pembelajaran di kelas.
- Program khusus yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (penjelasan program khusus dapat dilihat kembali di bagian Eksplorasi Minat dan Bakat).
- Praktik atau magang di lembaga-lembaga yang mendukung penguatan minat, bakat, dan kemampuan kariernya.
- Layanan bimbingan atau konseling jika ada peserta didik yang mata pelajaran pilihannya mengalami penyesuaian karena keterbatasan SDM tenaga pendidik atau ruangan kelas di satuan pendidikan Guru BK maupun wali kelas perlu mengajak peserta didik yang akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri untuk merefleksikan jalur mana saja yang dapat menjadi opsi bagi mereka.
Bila peserta didik memilih jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi, maka perlu membuat pertimbangan-pertimbangan mata pelajaran yang mendukung program studi yang akan ia pilih.
Penggantian Mata Pelajaran Pilihan
Setelah menjalani pembelajaran pada mata pelajaran pilihannya, terdapat kemungkinan peserta didik ingin mengganti mata pelajaran pilihan mereka. Peserta didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan pada Kelas XI Semester 2 sesuai dengan permintaannya dan diperkuat dengan penilaian ulang satuan pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan dapat menyusun mekanisme penggantian mata pelajaran pilihan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan.
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh satuan pendidikan dalam penggantian mata pelajaran pilihan adalah sebagai berikut.
- Mempertimbangkan perkembangan informasi yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait pergantian mata pelajaran pilihan.
- Memberikan informasi kepada peserta didik dan juga orang tua akan konsekuensi yang akan dihadapi saat dilakukan pergantian mata pelajaran pilihan. Misalnya, peserta didik harus mengejar ketertinggalan capaian pembelajaran atau dampak-dampak lainnya, termasuk perencanaan ulang rencana kelanjutan studi atau karier lain peserta didik di kemudian hari.
Sumber: Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan di SMA/MA/Bentuk Lain yang Sederajat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022