Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/K 2023

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun pelajaran 2023/2024 segera dibuka. Di Provinsi Bali berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 316/03-A/Hk/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2023/2024, pendafataran dilakukan secara online seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sesuai dengan visi pembangunan daerah Bali yaitu “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU, maka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif, transparan, dan akuntabel, sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, yang dituangkan dalam juknis di atas.

Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru

Pendaftaran PPDB SMA

Dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. afirmasi;
b. zonasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan
d. prestasi.

  1. Jalur afirmasi
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kuota 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jalur afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi;
    2) calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu langsung diterima sesuai dengan alamat domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang dibuktikan dengan keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat;
    3) calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas/Inklusi, langsung diterima selama syarat ketentuan terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari ahli dan/atau hasil assessment pihak sekolah; dan
    4) prioritas penerimaan di jalur afirmasi sesuai urutan: calon peserta didik penyandang disabilitas/inklusi, dan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Jalur Zonasi
    sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kuota 50% (lima puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) satuan Pendidikan menerima calon peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal (domisili) dari dalam zona yang telah ditetapkan;
    2) domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
    3) kuota 50% (lima puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi jalur sekolah dengan perjanjian yang diperuntukan bagi Peserta Didik Baru dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah; dan
    4) calon peserta didik baru dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat, disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat.
  3. Jalur perpindahan tugas Orang tua/Wali
    sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kuota 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung sekolah ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan serta surat keterangan Tempat Tinggal. Format Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.a.
  4. Jalur prestasi
    sebagaimana dimaksud dalam huruf d, kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 20% (dua puluh persen), dengan rincian: akademik 10% (sepuluh persen), nonakademik 5% (lima persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen);
    2) sertifikat prestasi yang dilampirkan sebagai bukti prestasi dalam pendaftaran PPDB SMA Jalur Prestasi harus mendapatkan pengesahan dari Dinas terkait Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya/pihak penyelenggara; dan
    3) jalur ranking nilai rapor dengan kuota 10% (sepuluh persen) ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor pengetahuan lima semester terakhir terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Alam. Format Surat Keterangan Nilai Rapor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.b.
  5. Apabila kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur sertifikat prestasi, dan jalur zonasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.
Pendaftaran PPDB SMK

Dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. afirmasi;
b. zonasi; dan
c. prestasi.

  1. Jalur afirmasi
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jalur afirmasi ditujukan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi;
    2) calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu langsung diterima sesuai dengan alamat domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat;
    3) calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas/Inklusi langsung diterima selama syarat ketentuan terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari ahli dan/atau hasil assessment pihak sekolah; dan
    4) prioritas penerimaan di jalur afirmasi sesuai urutan: Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi, dan Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Jalur zonasi
    sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah memprioritaskan Peserta Didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai alamat pada kartu keluarga atau dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat lainnya, disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat atau perpindahan tugas orang tua/wali, dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan serta surat keterangan Tempat Tinggal. Format Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.a.
  3. Jalur prestasi
    sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan kuota 60% (enam puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 15% (lima belas persen), dengan rincian: akademik 5% (lima persen), nonakademik 5% (lima persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen);
    2) sertifikat prestasi yang dilampirkan sebagai bukti prestasi dalam pendaftaran PPDB SMK Jalur Prestasi harus mendapatkan pengesahan dari Dinas terkait Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya/pihak penyelenggara;
    3) jalur ranking nilai rapor dengan kuota 45% (empat puluh lima persen) ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor pengetahuan lima semester terakhir terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, format Surat Keterangan Nilai Rapor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.b.
  4. Apabila kuota jalur afirmasi, jalur sertifikat prestasi, dan jalur zonasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.
  5. Untuk keahlian farmasi dan kelompok teknologi melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak menyandang buta warna.

Waktu Pelaksanaan

Pendaftaran dan pengumuman dilaksanakan sebagai berikut :

SMA :
Jalur inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Sertifikat Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Rangking Nilai Rapor

Pendaftaran :
Tgl. 21 Juni s.d. 24 Juni 2023 (dibuka Tgl. 21 Juni 2023 Pk. 08.00 WITA dan ditutup Tgl. 24 Juni 2023 Pk. 18.00 WITA)

Pengumuman : 1 Juli 2023

SMK :
Jalur Inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur Sertifikat Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Rangking Nilai Rapor

Pendaftaran :
Tgl. 21 Juni s.d. 24 Juni 2023 (dibuka Tgl. 21 Juni 2023 Pk. 08.00 WITA dan ditutup Tgl. 24 Juni 2023 Pk. 18.00 WITA)

Pengumuman : 1 Juli 2023

Calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) jalur pendaftaran pada jenjang SMA atau pada jenjang SMK.

Daftar Ulang

  1. bagi Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan pendaftaran ulang dan apabila tidak melakukan pendaftaran kembali sesuai waktu yang telah ditentukan dinyatakan gugur; dan
  2.  pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 3, 4 dan 5 Juli 2023 (dibuka tanggal 3 Juli 2023 Pk. 08.00 WITA dan ditutup tanggal 5 Juli 2023 Pk. 14.00 WITA) secara online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali.

Ketentuan Lainnya

  1. penerimaan Peserta Didik Baru pada SLB proses PPDB dilaksanakan dengan ketentuan khusus yang dikoordinasikan Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali;
  2. bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Penerimaan Peserta Didik Baru diatur oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku;
  3. dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali mengkoordinasikan dan memantau tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru; dan
  4. layanan informasi dan pengaduan Telpon (0361) 226119, Email:ppdbprov.bali@gmail.com, Website: https://disdikpora.baliprov.go.id

Download Kelengkapan

selengkapnya tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA/SMK Negeri Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat diunduh pada link dibawah ini.

  1. Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024
  2. Materi Paparan PPDB Tahun pelajaran 2023/2024
  3. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  5. Surat Keterangan Nilai Rapor
  6. Desain Pamflet SMA
  7. Desain Pamflet SMK

Sumber: Materi Paparan PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2023/2024

Mungkin Anda juga menyukai