Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik

Penilaian hasil belajar peserta didik merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta didik untuk mengetahui perkembangan pembelajaran dan menyimpulkan hasil pencapaian pembelajaran peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dapat dilakukan oleh pemerintah, satuan pendidikan, dan pendidik. Yang dialakukan oleh pemerintah biasanya dilakukan dalam bentuk tes terstandar baik dalam penyiapan bahan tes, pelaksanaan tes, maupun analisis dan pemanfaatan hasil tes. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah umumnya mengukur ketercapaian hasil belajar aspek pengetahuan dan menggunakan bentuk soal yang secara teknis mudah untuk dilakukan penskoran misalnya bentuk soal pilihan ganda.

Oleh karena itu, penilaian hasil belajar yang dilakukan pemerintah belum mewakili seluruh aspek yang dimiliki peserta didik yakni aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Selain itu, penggunaan bentuk soal pilihan ganda belum maksimal menggali kemampuan mendalam dan kemampuan mengungkapkan pengetahuan peserta didik.

Penilaian yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan diharapkan mengukur bukan hanya aspek pengetahuan namun juga aspek sikap dan keterampilan sehingga penilaian yang dilakukan menjadi lebih komperehensif mencerminkan seluruh aspek kompetensi peserta didik. Selain itu, dalam menilai aspek pengetahuan, pendidik diharapkan menggunakan berbagai bentuk dan teknik penilaian sehingga hasil penilaian pengetahuan bisa lebih otentik dan bermakna. Untuk mengetahui perkembangan dan pencapaian hasil pembelajaran, para pendidik
diharapkan tidak hanya menggunakan tes tertulis namun juga menggunakan bentuk penilaian lain seperti tes lisan dan penugasan. Penggunaan bentuk penilaian lain ini lebih dapat mencerminkan perkembangan kemajuan dan pencapaian hasil belajar siswa. Ketika menggunakan tes tertulis, pendidik diharapkan tidak hanya menggunakan bentuk soal pilihan ganda namun dapat juga memperbanyak atau memfokuskan bentuk soal lain seperti uraian sehingga bisa mengukur keterampilan berpikir yang lebih tinggi seperti menganalisis dan mengevaluasi.

Pemilihan bentuk tes tertulis hendaknya disesuaikan dengan karakteristik pengetahuan, kognitif, konten, dan konteks yang ada dalam kompetensi sesuai kurikulum yang berlaku serta mekanisme penilaian. Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi:

  1. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus. Dalam hal ini, termasuk penentuan bentuk penilaian yang sesuai dengan kompetensi dasar yang ada di dalam kurikulum.
  2. Penyusunan instrumen penilaian mengikuti langkah-langkah pengembangan instrumen yang standar yaitu menentukan tujuan, menyusun kisi-kisi, menyusun soal, analisis kualitatif, uji coba, dan analisis kuantitatif.
  3. Perakitan butir soal yang akan digunakan dalam penilaian sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
  4. Pelaksanaan penilaian oleh pendidik dan hasilnya ditafsirkan sebagai bahan laporan.
  5. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.

Dalam implementasinya, banyak pendidik mengalami kendala dalam pengembangan instrumen penilaian tes tertulis. Kendala tersebut diantaranya: menyusun indikator soal, mengembangkan soal sesuai indikator soal, menyusun soal sesuai dengan level kognitif, menyusun soal tertulis sesuai dengan kaidahnya, serta membuat rubrik penskoran pada soal uraian. Pengembangan instrumen penilaian tersebut harus memperhatikan validitas dan realibilitas. Validitas berarti instrumen mengukur kemampuan yang seharusnya diukur dan reliabilitas berarti instrumen tes harus konsisten. Oleh karena itu, perlu dikembangkan panduan instrumen penilaian tes tertulis yang mudah dipahami. Panduan ini membahas langkah-langkah penyusunan instrumen tes tertulis yang dilengkapi dengan contoh-contoh soal sesuai kaidah dan level kognitif per jenjang pendidikan.

sumber: https://pusmendik.kemdikbud.go.id/asesmenpedia/

Mungkin Anda juga menyukai