Pemerintah Indonesia Luncurkan Logo dan Tema HUT RI ke-79

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan logo dan tema Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) luncurkan logo dan tema HUT RI ke-79.

PemerintahDikutip dari laman https://www.setneg.go.id/ menjelaskan bahwa pemilihan logo HUT ke-79 RI ini merupakan kerja sama antara Kemensetneg, Kemenparekraf dan Asosiasi Desainer Grafis Indonesia. Tema Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 adalah “Nusantara Baru Indonesia Maju“. Tema, logo, dan panduan identitas visual Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://www.setneg.go.id).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 yang ditujukan kepada: 1) Pimpinan Lembaga Negara, 2) Menteri Kabinet Indonesia Maju, 3) Gubernur Bank Indonesia, 4) Jaksa Agung, 5) Panglima Tentara Nasional Indonesia, 6) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, 7) Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 8) Pimpinan Lembaga Non Struktural, 9) Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia, dan 10) Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia, bahwa dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, kami mengajak Bapak/lbu untuk dapat turut-serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:

  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/ibu, secara serentak pada kesempatan pertama. Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https ://www.setneg. go. id).
  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus2024.
  4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan.

Download

  • Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Panitia Pelaksana HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 [download]
  • Tema, Logo, dan Panduan Identitas Visual Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 [download]
  • Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 [download]

Mungkin Anda juga menyukai