Kemendikdasmen Pastikan Guru PPPK PW Naik Status Otomatis
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa angin segar bagi ratusan ribu tenaga pendidik honorer di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati langkah strategis untuk mengalihkan status sekitar 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan langsung kepastian kebijakan ini saat membuka rapat koordinasi nasional di Jakarta. Beliau menegaskan bahwa para guru honorer yang telah terdata dalam pangkalan data pemerintah tidak perlu lagi mengikuti tes seleksi ulang untuk menguji kompetensi mereka.
“Guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi penuh waktu secara otomatis tanpa tes. Kami memprioritaskan pembenahan tata kelola guru serta memberikan kepastian status kerja dan peningkatan kesejahteraan bagi para pengajar di daerah,” ujar Abdul Mu’ti dalam pidato utamanya.
Selain itu, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan seluruh pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk merampungkan verifikasi data tenaga kependidikan secara menyeluruh. Beliau meminta dinas pendidikan setempat segera merapikan formasi agar proses penyesuaian pegawai berjalan lancar sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan dukungan penuh dari parlemen terhadap eksekusi kebijakan ini. DPR RI bersama Kementerian Keuangan telah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam APBN untuk mendukung skema pengangkatan massal tersebut. Komitmen anggaran ini menjamin pembayaran gaji pokok serta tunjangan melekat bagi para guru secara adil dan teratur.
Melalui skema anyar ini, pemerintah menghadirkan solusi konkret guna mencegah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru non-ASN di lingkungan sekolah negeri. Pemerintah sekaligus menetapkan aturan bahwa hanya guru yang berambisi beralih jenjang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang wajib menempuh ujian seleksi CASN formal.
Dampak langsung dari kebijakan ini terlihat pada kepastian masa depan pendidik Indonesia. Guru tidak perlu lagi merisaukan status kerja bulanan, melainkan dapat memfokuskan seluruh energi dan dedikasi mereka untuk meningkatkan mutu pembelajaran serta mencerdaskan generasi muda bangsa.