Kolaborasi dalam Pemilihan Minat Ma-Pel

Untuk meraih capaian layanan diperlukan kolaborasi dan sinergisitas kerja antara guru bimbingan dan konseling/konselor, guru mata pelajaran, pimpinan sekolah, staf administrasi, keluarga dan masyarakat serta pihak lain yang berperan dalan penyelenggaran layanan bimbingan dan konseling.

Secara terinci peran tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

Kepala Sekolah

Peran kepala sekolah dalam mewujudkan dan membangun school wellbeing bagi peserta didik pada fase E dan F, agar dapat meraih sukses studinya, berkembang sikap kemandiriannya, terlaksana layanan peminatan dengan optimal, adalah :

  1. Mampu menerapkan school wellbeing
  2. Membentuk Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling (UPBK) di sekolah yang dipimpinnya dengan kelengkapan yang cukup sehingga guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat bekerja dalam kondisi nyaman, efektif dan efisien berkenaan dengan pelayanan bimbingan dan konseling
  3. Memberikan waktu khusus bagi guru bimbingan dan konseling untuk dapat memberikan pelayanan kepada peserta didik secara klasikal
  4. Mendorong dan memfasilitasi guru bimbingan dan konseling, Guru Mata Pelajaran, dan Wali Kelas untuk berpartisipasi/berperan dalam upaya pelayanan peminatan peserta didik, melalui kegiatan pembimbingan menemukan ketertarikan minat untuk membuat essai
  5. Memberikan kesempatan kepada orang tua untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi tentang program pendidikan yang ada di satuan pendidikan, adanya mata pelajaran wajib dan pilihan, serta upaya pengembangan program pendidikan sesuai dengan bakat/minat/ kecenderungan peserta didik.
  6. Mendorong dan memfasilitasi peserta didik untuk memahami dan belajar keras menjalani sistem dan jalur peminatan sesuai dengan kurikulum dan sistem pembelajaran yang berlaku pada satuan pendidikan, melalui berbagai kegiatan positif.

Guru Bimbingan dan Konseling

Sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam penyelenggaraan layanan yang berfokus pada kebutuhan peserta didik guru bimbingan dan konseling atau konselor berperan :

  1. Merealisasikan kebutuhan peserta didik dengan berbagai layanan, berbekal data dan informasi tentang diri pribadi peserta didik asuhnya
  2. Berkolaborasi dengan guru mata pelajaran dan/atau wali kelas untuk tersedianya secara lengkap nilai-nilai hasil belajar peserta didik, dan tampilan lain peserta didik untuk memberikan rekomendasi secara obyektif (terlampir format lampiran)
  3. Memberikan pelayanan kepada peserta didik, melalui kegiatan berkenaan dengan:
    • Informasi satuan pendidikan yang sedang dijalani peserta didik.
    • Informasi profile mata pelajaran wajib, mata pelajaran peminatan dan pilihan yang dapat dipilih oleh peserta didik dalam rangka penyelesaian studi pada SMA yang sedang ditempuh, dan pendidikan lanjutannya, terutama berkenaan dengan arah minat dan studi lanjut
    • Informasi pekerjaan/karir sesuai dengan tingkat arah peminatan peserta didik, terutama peminatan vokasional
    • Pemberian materi pelayanan yang dilaksanakan guru bimbingan dan konseling atau konselor terhadap peserta didik, termasuk di dalamnya penerapan strategi BMB3 dan kemungkinan dilaksanakannya layanan konseling perorangan dan layanan lain serta kegiatan pendukung yang relevan.
  4. Menyelenggarakan instrumentasi dan mengolah data tentang aspek-aspek dasar arah peminatan serta mempertimbangkan penggunaan hasil-hasilnya dalam rangka layanan peminatan studi peserta didik terutama dalam penempatan arah dan jalur peminatan studi peserta
  5. Memberikan kesempatan kepada orang tua untuk berkonsultasi dan didik, melalui kegiatan memperoleh informasi tentang pilihan mata pelajaran, arah pekerjaan/karir, dan pendidikan lanjutan (peminatan akademik, vokasional, dan studi lanjutan) yang dapat dipilih oleh peserta didik mengacu pada bakat/ minat/kecenderungan peserta didik, serta materi, prosedur, dan mekanisme pelayanan arah peminatan studi peserta didik, melalui kegiatan
  6. Berkonsultasi dengan Kepala Satuan Pendidikan tentang keseluruhan upaya pelayanan peminatan peserta didik dan hasil hasilnya disertai fasilitas yang diperlukan, melalui kegiatan

Wali kelas atau Guru Mata Pelajaran

Sebagai pihak yang sangat bertanggungjawab atas kesuksesan peserta didik untuk menyelesaikan capaian pembelajaran pada fase secara keseluruhan, termasuk arah minat dan studi lanjut, kenyamanan dalam belajar, guru mata pelajaran dan wali kelas berperan :

  1. Menginformasikan kepada peserta didik berbagai aspek pokok tentang kurikulum dan mata pelajaran, proses pembelajaran, dan peraturan yang berlaku pada satuan pendidikan, termasuk di dalamnya jadwal pelajaran dan disiplin kelas serta ketercapain kompetensi pada masing-masing pelajaran
  2. Bekerjasama dengan guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling pada umumnya demi kesuksesan peserta didik menjalani proses pembelajaran dan pengembangan diri, termasuk di dalamnya pelayanan peminatan studi peserta didik

Orangtua

Orangtua sangat berkepentingan pada kemandirian, kebahagiaan dan kesuksesan anaknya, oleh karena itu orangtua berperan :

  1. Berusaha memperoleh informasi dan berkonsultasi tentang bakat/minat/kecenderungan peserta didik serta kemungkinan kecocokan dengan aspek-aspek pilihan yang ada pada program pendidikan yang dijalani peserta didik, baik dari kepala sekolah, maupun dari guru bimbingan dan konseling atau konselor dan pihak-pihak lain (seperti wali kelas dan guru mata pelajaran)
  2. Memberikan dorongan dan fasilitas yang memadai kepada peserta didik searah dengan pilihan minat dalam menjalani pendidikannya

Peserta didik

Sebagai subjek dalam proses pembelajaran maka peserta didik sudah semestinya turut bekerjasama dengan semua pihak yang terlibat agar tercapai tujuan pendidikan dengan sempurna.

sumber: Model Layanan Bimbingan dan Konseling; Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Tahun 2021

Mungkin Anda juga menyukai