Pemangku Kepentingan di Satuan Pendidikan
Pemangku Kepentingan di Satuan Pendidikan memiliki peran dan tanggung jawab yang penting dalam memastikan kesinambungan dan keberhasilan kegiatan pendidikan. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan kebijakan dan regulasi yang mendukung kegiatan pendidikan, sementara guru dan staf pengajar bertanggung jawab untuk menyediakan pengajaran yang berkualitas dan mendukung proses pembelajaran siswa.
Untuk kelancaran proses dalam pemilihan mata pelajaran pilihan terdapat sejumlah peran dan tanggung jawab yang perlu dijalankan oleh sejumlah pemangku kepentingan di satuan pendidikan, mulai dari kepala satuan pendidikan, wakasek kurikulum, guru BK, guru mata pelajaran, serta pihak lain yang terlibat dalam pemilihan mata pelajaran di Kelas X (Fase E).
Kepala satuan pendidikan
- Mengoordinasikan berbagai peran dalam pelaksanaan pemilihan mata pelajaran pilihan sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan.
- Memantau dan mendampingi rangkaian kegiatan pemilihan mata pelajaran pilihan.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan mata pelajaran pilihan.
- Melaksanakan refleksi kegiatan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilihan mata pelajaran pilihan.
Wakil kepala satuan bidang kurikulum
- Menganalisis ketersediaan pendidik dan ruang kelas yang dikoordinasikan dengan bidang sarana-prasarana untuk kebutuhan pembelajaran di Fase F.
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data mata pelajaran yang dipilih peserta didik.
- Membuat jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan hasil pemilihan mata pelajaran pilihan.
Guru BK
- Memfasilitasi peserta didik dalam proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan melalui serangkaian proses layanan bimbingan dan konseling.
- Memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik agar dapat memilih mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan pilihan minat, bakat, dan kemampuannya.
- Memberikan layanan konsultasi kepada orang tua peserta didik.
- Menyelenggarakan program pendampingan pasca penetapan hasil pemilihan mata pelajaran pilihan.
- Mengoordinasikan guru mata pelajaran dan wali kelas dalam proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik
Guru mata pelajaran
- Bersama guru BK memberikan informasi terkait mata pelajaran pilihan yang mendukung pilihan program studi di perguruan tinggi sebelum pemilihan mata pelajaran dilakukan.
- Melaksanakan proses pembelajaran yang bisa menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik secara optimal.
Wali kelas
- Bersama guru BK melaksanakan pendampingan kepada peserta didik dalam proses pemilihan mata pelajaran pilihan di Fase E
- Menjadi penghubung utama yang menginformasikan perkembangan proses belajar peserta didik dengan orang tua.