Libur Nasional dan Cuti Bersama, serta Dispensasi di Bali 2026

Libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sebanyak 17 hari libur nasional yang mencakup berbagai peringatan hari besar keagamaan, hari bersejarah, dan momentum nasional lainnya. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan instansi pemerintah dalam merencanakan kegiatan serta program kerja sepanjang tahun 2026 agar berjalan lebih efektif dan terstruktur.

Selain libur nasional, SKB tersebut juga mengatur alokasi 8 hari cuti bersama yang ditempatkan secara strategis mengiringi hari-hari besar tertentu, seperti Hari Raya Idulfitri, Tahun Baru Imlek, dan Natal. Penambahan cuti bersama ini diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata domestik serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga dalam durasi yang lebih panjang. Dengan total akumulasi 25 hari libur, integrasi antara hari libur nasional dan cuti bersama ini menciptakan beberapa momen libur panjang (long weekend) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis pekerja melalui istirahat yang cukup.

Hari Libur dan Dispensasi bagi Pada Hari Raya Suci Hindu

Khusus di wilayah Provinsi Bali, kebijakan libur tersebut diperluas dengan adanya tambahan hari libur lokal dan dispensasi pada hari raya suci Hindu melalui Surat Edaran Gubernur Bali nomor B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tertanggal 6 Oktober 2025. Kebijakan ini mencakup rangkaian upacara keagamaan penting seperti Hari Raya Galungan, Kuningan, Nyepi, serta rangkaian Pagerwesi dan Saraswati yang tidak termasuk dalam hari libur nasional. Pemberian dispensasi ini menjadi bentuk penghormatan negara terhadap kearifan lokal, sehingga umat Hindu di Bali dapat menjalankan rangkaian ibadah dan kewajiban religius atau swadarma mereka dengan lebih khidmat tanpa terikat oleh jadwal kerja atau sekolah yang ketat.

NoTanggalHariKeterangan
117 JanuariSabtuHari Raya Siwaratri
218 MaretRabuHari Raya Suci Tawur Kesanga
319 MaretKamisHari Raya Suci Nyepi Caka 1948
420 MaretJumatHari Raya Suci Ngembak Geni
54 AprilSabtuHari Raya Suci Saraswati
68 AprilRabuHari Raya Suci Pagerwesi
716 JuniSelasaHari Raya Suci Penampahan Galungan
817 JuniRabuHari Raya Suci Galungan
918 JuniKamisHari Raya Suci Umanis Galungan
1026 JuniJumatHari Raya Suci Penampahan Kuningan
1127 JuniSabtuHari Raya Suci Kuningan
1231 OktoberSabtuHari Raya Suci Saraswati
134 NovemberRabuHari Raya Suci Pagerwesi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *