Pelaksanaan Pembelajaran Selama Bulan Ramadan 1447 H
Pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, telah resmi diterbitkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Bersama tiga menteri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, Nomor 400. 1 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama 3 Menteri yang ditetapkan pada 13 Februari 2026, berikut rincian jadwal lengkapnya:
- Pada tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
- Pada tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain: a) bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus A1-Qur’an, pesantren kilat, kajiankeislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman,takwa, dan akhlak mulia; dan b) bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatankeagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Libur Idulfitri: 16, 17, 18, 19, 20, 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026: Libur bersama Idulfitri
- Masuk Sekolah Kembali: 30 Maret 2026: Kegiatan pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah kembali dilaksanakan.
Surat edaran bersama tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 juga meminta kepada orang tua/wali murid selama belajar secara mandiri untuk
- menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas positif melalui praktik 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta mendorong penguatan literasi, numerasi, dan karakter, seperti: (1) ibadah dan kajian keagamaan; (2) membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak; (3) permainan yang melatih logika, kerja sama, dan kreativitas; dan (4) kegiatan seni, olahraga, budaya sesuai minat anak
- menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara: (1) menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screentimel yang waj ar dan disepakati bersama anak; (2) mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan (3) mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi;
- memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti: (1) kegiatan keagamaan di masyarakat; (2) kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan (3) kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya;
- melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk: kekerasan iisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender; keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan praktik pernikahan usia dini.
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Surat Edaran Bersama tiga Menteri dapat diunduh di sini