Alur Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

Alur kegiatan dapat diartikan sebagai urutan langkah atau proses yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan atau hasil akhir dari suatu kegiatan atau proyek. Alur kegiatan biasanya terdiri dari beberapa tahapan atau langkah yang saling terkait dan memiliki ketergantungan satu sama lain.

Alur Pelaksanaan Pendidikan Inklusif dapat diuraikan sebagai berikut:

Identifikasi siswa yang memerlukan layanan inklusif: Tahap awal dalam pelaksanaan pendidikan inklusif adalah mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan inklusif. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai asesmen dan evaluasi untuk menentukan kebutuhan pendidikan dan dukungan yang dibuthkan oleh siswa dengan kebutuhan khusus.

Penentuan strategi pendidikan inklusif: Setelah identifikasi siswa yang memerlukan layanan inklusif dilakukan, alur/langkah selanjutnya adalah menentukan strategi pendidikan inklusif yang akan dilaksanakan. Strategi ini harus mempertimbangkan kebutuhan individu siswa serta memastikan bahwa lingkungan pendidikan yang inklusif telah dibangun.

Pengembangan rencana pembelajaran individual: Rencana pembelajaran individual (RPI) merupakan dokumen yang merinci kebutuhan pendidikan dan dukungan yang dibutuhkan oleh siswa dengan kebutuhan khusus. RPI harus disusun secara kolaboratif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk siswa, guru, dan orang tua.

Penyediaan sumber daya dan dukungan: Untuk mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif, sumber daya dan dukungan yang tepat harus disediakan. Ini dapat mencakup pelatihan guru, fasilitas dan peralatan, dukungan psikologis, dan dukungan orang tua.

Implementasi dan pemantauan: Setelah RPI disusun, strategi pendidikan inklusif ditentukan, dan sumber daya dan dukungan disediakan, implementasi pendidikan inklusif dapat dimulai. Selama implementasi, pemantauan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua kebutuhan siswa terpenuhi dan strategi pendidikan inklusif terus ditingkatkan.

Evaluasi: Evaluasi dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan pendidikan inklusif dan memastikan bahwa siswa dengan kebutuhan khusus terus berkembang dan mencapai tujuan pembelajaran mereka.

Penyesuaian dan perbaikan: Selama evaluasi, penyesuaian dan perbaikan dilakukan jika diperlukan untuk memastikan bahwa pendidikan inklusif terus ditingkatkan dan siswa dengan kebutuhan khusus terus berkembang secara optimal.

Semua peserta didik memiliki hak untuk mengakses pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan mereka. Pendidikan inklusif adalah konsep yang dikembangkan dari hak fundamental ini, tetapi dalam praktiknya membutuhkan alur penanganan yang praktis seperti gambar di bawah ini:

alur pendidikan inklusif

Transisi adalah peralihan dari satu keadaan (tempat, tindakan, dan sebagainya) ke keadaan yang lain. Sebuah transisi adalah perubahan dari satu hal ke yang berikutnya, baik dalam tindakan maupun keadaan (KBBI). Masa transisi sangat penting karena masa tersebut adalah masa belajar peserta didik untuk mengenal tempat baru, sistem baru, dan cara belajar yang baru. Hal tersebut akan sangat berpengaruh pada capaian pembelajaran peserta didik di jenjang berikutnya. Adaptasi dengan hal-hal baru akan sangat mempengaruhi hasil capaian belajar. Jika peserta didik berhasil beradaptasi, maka Capaian Pembelajaran akan terlaksana. Namun, jika peserta didik kurang berhasil dalam beradaptasi, maka akan berpengaruh pada mental peserta didik dalam pembelajaran. Beberapa hal berikut perlu menjadi perhatian bersama bagi pihak sekolah dan orang tua pada masa transisi dari satu jenjang ke jenjang berikutnya.

SD/SDLB ke SMP

  1. Melalui PPDB sesuai dengan juknis daerah masing-masing.
  2. Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan daerah masing-masing, dengan minimal membawa catatan khusus profil belajar peserta didik dari sekolah sebelumnya (SD) sebagai gambaran keadaan PDBK.
  3. PBDK dihantarkan oleh pihak sekolah jenjang sebelumnya ke jenjang yang akan dituju dengan menyerahkan data profil belajar PDBK.
  4. Jika berasal dari sekolah khusus/SDLB, maka guru pada jenjang sebelumnya memantau selama kurang lebih 6 bulan terkait dengan adaptasi dari sekolah khusus ke sekolah umum.
  5. Pelibatan orang tua sebagai motivator bagi PDBK dengan kondisi baru di sekolah umum.
  6. Pengalihtanganan atau reveral kepada guru BK untuk memperhatikan secara khusus terkait adaptasi awal PDBK di sekolah umum.
  7. Konsultasi kepada guru di jenjang sebelumnya jika terjadi masalah pada PDBK terkait adaptasi dan proses pembelajaran.

SMP/SMPLB ke SMA/SMK

  1. Melalui PPDB sesuai dengan juknis daerah masing-masing.
  2. Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan daerah masing-masing dengan minimal membawa catatan khusus profil belajar peserta didik dari sekolah sebelumnya (SMP) sebagai gambaran keadaan PDBK.
  3. Profil belajar PDBK menjadi acuan di SMA/ SMK untuk menentukan jurusan.
  4. Jika ada hasil pemeriksaan psikolog dan/ atau surat keterangan dokter dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan jurusan peserta didik sesuai dengan kondisi dan kemampuan PDBK.
  5. Penentuan jurusan peserta didik mempertimbangkan dengan kondisi dan kemampuan PDBK agar tidak menghambat pada saat proses pembelajaran dan praktik.
  6. Program PKL tetap dilaksanakan untuk PDBK disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan peserta didik. Jika PDBK tidak memungkinkan untuk PKL di luar lingkungan satuan pendidikan, maka satuan pendidikan dapat menyelenggarakan PKL di sekolah yang disesuaikan dengan kondisi PDBK dan sarana dan prasarana yang tersedia di satuan pendidikan.
  7. Jika berasal dari satuan pendidikan khusus/SMPLB, maka guru pada jenjang sebelumnya memantau selama kurang lebih 6 bulan terkait dengan adaptasi dari sekolah khusus ke sekolah umum.
  8. Pelibatan orang tua sebagai motivator bagi PDBK dengan kondisi baru di sekolah umum.
  9. Pengalihtanganan atau reveral kepada guru BK untuk memperhatikan secara khusus terkait adaptasi awal PDBK di sekolah umum.
  10. Konsultasi kepada guru di jenjang sebelumnya jika terjadi masalah pada PDBK terkait adaptasi dan proses pembelajaran.
  11. Konsultasi kepada guru di jenjang sebelumnya jika terjadi masalah pada PDBK terkait adaptasi dan proses pembelajaran.

SMALB/SMA/SMK ke Perguruan Tinggi

Guru BK mendata perguruan tinggi yang menerima PDBK melalui jalur umum atau mandiri dan mensosialisasikan kepada PDBK dan orang tua.

  1. Pendaftaran ke perguruan tinggi melalui jalur umum untuk peserta didik yang tidak memiliki hambatan intelektual.
  2. Pendaftaran secara khusus ke perguruan tinggi yang menerima PDBK dengan hambatan intelektual.
  3. Pembekalan materi keterampilan sederhana diberikan kepada peserta didik yang memiliki hambatan intelektual selama masa transisi.
  4. Pendaftaran ke perguruan tinggi melalui jalur umum untuk peserta didik yang tidak memiliki hambatan intelektual.
  5. Pendaftaran secara khusus ke perguruan tinggi yang menerima PDBK dengan hambatan intelektual.

SMALB/SMA/SMK ke dunia usaha dan dunia industri dan kerja

  1. Untuk bekerja pada dunia usaha dan dunia industri, PDBK harus memiliki sertifikat kompetensi keahlian.
  2. Untuk memenuhi poin 1 di atas, PDBK berhak mengikuti uji kompetensi yang diadakan di sekolah dengan menggunakan skema khusus untuk mendapatkan sertifikat kompetensi keahlian dari BNSP yang mengacu pada SK3PD SLB/satuan Pendidikan khusus.

Demikainlah alur kegiatan pelaksanaan pendidikan inklusif yang dapat dikembangkan agar pelakasanaan pembelajaran dan karir ke depannya mampu terlaksana dengan baik.

sumber: https://kurikulum.kemdikbud.go.id/rujukan/panduan-panduan-kurikulum-merdeka

Mungkin Anda juga menyukai