Menentukan Ketercapaian TP

Pasal 9 Ayat (8) Permendikbudristek Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah:
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
 Tujuan Pembelajaran (TP) . Untuk mengetahui apakah peserta didik telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran, pendidik perlu menetapkan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Kriteria ini dikembangkan saat pendidik merencanakan asesmen, yang dilakukan saat pendidik menyusun perencanaan pembelajaran. Kriteria ketercapaian ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih/membuat instrumen asesmen karena belum tentu suatu asesmen sesuai dengan tujuan dan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Kriteria ini merupakan penjelasan (deskripsi) tentang kemampuan apa yang perlu ditunjukkan/didemonstrasikan peserta didik sebagai bukti bahwa ia telah mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, ketercapaian tujuan pembelajaran tidak disarankan untuk menggunakan angka mutlak (misalnya 75, 80, dan sebagainya) sebagai kriteria.  Yang paling disarankan  adalah menggunakan deskripsi, tetapi jika dibutuhkan, pendidik diperkenankan untuk menggunakan interval nilai (misalnya 70 – 85, 85 – 100, dan sebagainya).

Untuk menentukan ketercapaian tujuan pembelajaran (TP) dapat menggunakan beberapa cara, di antaranya:

  1. menggunakan deskripsi kriteria sehingga apabila peserta didik tidak mencapai kriteria tersebut, maka dianggap belum mencapai tujuan pembelajaran,
  2. menggunakan rubrik yang dapat mengidentifikasi sejauh mana peserta didik mencapai tujuan pembelajaran,
3. menggunakan skala atau interval nilai, atau pendekatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan pendidik dalam mengembangkannya.

Berikut adalah contoh-contoh pendekatan yang dimaksud

Contoh menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran pada mata palajaran IPA Kelas IX, baik yang menggunakan KD secara langsung (pasangan KD 3.6 dan 4.6) maupun tujuan pembelajaran yang disusun secara mandiri.
Bagi pendidik yang menggunakan Kompetensi Dasar menjadi tujuan pembelajaran, di bawah ini adalah contoh penyusunan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran untuk mata pelajaran IPA Kelas IX, yaitu pasangan Kompetensi Dasar 3.6 dan 4.6.

Kompetensi Dasar PengetahuanKompetensi Dasar Keterampilan
3.6 Menerapkan konsep kemagnetan, induksi elektromagnetik, dan pemanfaatan medan magnet dalam kehidupan sehari-hari, termasuk pergerakan/navigasi hewan untuk mencari makanan dan migrasi4.6 Membuat karya sederhana yang memanfaatkan prinsip elektromagnet dan/atau induksi elektromagnetik

Bagi pendidik yang merumuskan tujuan pembelajaran secara mandiri, sesuai dengan alur tujuan pembelajaran yang telah disusun pada contoh sebelumnya sehingga kedua Kompetensi Dasar di atas sudah dirumuskan menjadi tujuan pembelajaran ke-7 (halaman 24) berikut ini.

peserta didik mampu menerapkan konsep kemagnetan dan elektromagnetik, serta pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk pada pergerakan/navigasi hewan untuk mencari makanan dan migrasi

Pendidik dapat melakukan beberapa cara dalam menentukan ketercapaian tujuan pembelajaran melalui deskripsi kriteria, rubrik, atau interval. Jika tujuan pembelajaran cukup spesifik, pendidik bisa merumuskan rubrik atau interval langsung dari tujuan pembelajaran. Namun jika tujuan pembelajarannya abstrak atau kompleks, pendidik perlu membuat deskripsi kriteria agar rubrik atau interval bisa lebih spesifik. Setelah merumuskan rubrik, pendidik perlu meninjau kembali apakah ketiga pendekatan yang dibuat sudah cukup spesifik sehingga memudahkan proses penilaian.

Daftar Pustaka:
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (2022), Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.

Mungkin Anda juga menyukai