Jenis Kenaikan Pangkat PNS
Ada tiga jenis kategori kenaikan pangkat bagi seorang PNS. Kenaikan pangkat reguler, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural. Jika semua syarat terpenuhi, PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat di BKN. Periode kenaikan pangkat PNS biasanya ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pelantikan sebagai CPNS. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem reguler dan sistem pilihan.
- Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat pelantikan posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun. “Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan,” bunyi pasal 1 ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2000.
- Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural PNS Syarat kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural pada unit dinas tertentu setelah memenuhi kriteria. Beberapa syarat lain yang harus dipenuhi bagi PNS yakni telah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan satu tahun dalam jabatan. PNS bersangkutan juga harus mendapatkan nilai SKP baik selama 2 dua tahun terakhir
- Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional PNS Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional sebenarnya hampir mirip dengan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.PNS jabatan fungsional adalah ASN yang memiliki tugas fungsional tertentu. Pengangkatannya diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan. Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler PNS, jabatan fungsional diberikan kenaikan pangkat pilihan. Syarat yang harus dipenuhi antara lain penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan lulus ujian dinas kenaikan pangkat bagi yang pindah golongan. Syarat tersebut bisa diabaikan jika PNS sedang menempuh pendidikan atau pelatihan, dan kenaikan pangkatnya tak melebihi pangkat atasannya.