Harburnas, Hari Libur Nasional Tahun 2023
Hari libur masih menjadi hari favorit bagi sebagian masyarakat. Oleh karenanya hari libur merupakan salah satu hari yang ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat, mungkin bagi mereka yang sedang capek bekerja dan segera ingin refreshing, juga bagi para pedagang kuliner mengharap ada tambahan income dari hasil jualannya, dan demikian juga bagi para pelaku usaha lainnya. Mari simak kapan libur akan dimulai.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah telah resmi metetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Surat Keputusan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 11 Oktober 2022. Adapun hari libur dan cuti bersama yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Surat Keputusan Bersama tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 dapat diunduh pada tautan berikut: https://jdih.menpan.go.id/puu-1564-Skb.html