Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Bagi PNS

Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. Prestasi kerja ini harus diakui di lingkungan kerjanya dan menjadikan PNS terkait sebagai teladan bagi pegawai lainnya.

Keuntungan KPLB ini PNS yang menerima KPLB akan naik pangkat setingkat lebih tinggi, kenaikan pangkat ini tidak terikat dengan jenjang jabatan, PNS yang menerima KPLB akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS., pada tanggal 13 Maret 2023 menerbitkan surat edaran Nomor 3  Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi PNS.

kenaikan pangkat

Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan yaitu sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pemberian KPLB, memahami kriteria dan mekanisme pengajuan KPLB, serta menjadi panduan bagi Tim Penilai Badan Kepegawaian Negara dalam menilai PNS yang berhak memperoleh KPLB.

Ruang lingkup isi surat edaran ini meliputi, 1) Kriteria Penilaian, 2) Bobot Penilaian dan Nilai Minimal, 3)  Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi, dan 4) Mekanisme Penilaian, dan Penetapan Penerima KPLB.

Kriteria Penilaian

Penilaian berkas usulan KPLB meliputi beberapa unsur:

  1. Originalitas/Kebaruan Inovasi/Gagasan/Perilaku
    Hasil karya/cipta dapat berupa sebuah inovasi dari gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, desain pelaksanaan yang unik, perilaku atau sikap yang memiliki dampak luas dan dapat diadopsi oleh instansi.
  2. Kemanfaatan
    Hasil karya/cipta memberi manfaat untuk unit, instansi, stakeholder dan/atau masyarakat secara luas. Hasil karya mampu mengubah sistem kerja, perilaku pegawai dan/atau stakeholder dalam menghasilkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat.
  3. Prinsip Efektivitas dan Efisiensi
    Hasil karya/cipta dapat mengoptimalkan sumberdaya (sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana) yang ada untuk menghasilkan manfaat/nilai tambah dalam layanan publik dan dapat menghemat penggunaan anggaran.
  4. Pengakuan/Penghargaan
    Hasil karya/cipta diakui kemanfaatannya dan mendapat penghargaan di lingkup instansi, masyarakat dan/atau internasional serta telah dimanfaatkan minimal 1 (satu) tahun oleh pengguna.
  5. Daya Ungkit dan Dampak
    Hasil karya/cipta mampu membangun kesadaran dan pola pikir serta memberikan dampak yang signifikan pada pegawai, instansi dan/atau masyarakat yang menjadi target perubahan.

Bobot Penilaian dan Nilai Minimal

  1. Bobot dari masing-masing kriteria penilaian ditetapkan sebagai
    berikut:
    NoKriteriaBobotNilai Maksimal
    1Originalitas/kebaruan
    inovasi/Gagasan/Perilaku
    220
    2Kemanfaatan220
    3Prinsip Efektivitas dan
    Efisiensi
    220
    4Pengakuan/Penghargaan110
    5Daya Ungkit dan Dampak330
    Jumlah10100
  2. Masing-masing kriteria memiliki rentang nilai 1-10.
  3. Berdasarkan hasil pembobotan, nilai minimal adalah 90

Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi

Prosedur Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat adalah serangkaian langkah dan proses yang harus dilalui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Prosedur ini biasanya diatur oleh peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi tempat PNS bekerja. Selengkapnya baca  di sini 

Mekanisme Penilaian dan Penetapan Penerima KPLB

Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa) diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB harus dilakukan dengan objektif dan transparan. Berikut adalah ringkasan mekanismenya ada  di sini .

Mungkin Anda juga menyukai