Teknik Asesmen

Teknik asesmen dapat dilakukan secara berbeda di jenjang tertentu, sesuai dengan karakteristiknya. Untuk satuan PAUD dan SD Fase A, teknik asesmen tidak disarankan menggunakan tes, baik tertulis maupun lisan. Penerapan teknik tes dinilai kurang tepat karena pada fase ini kemampuan baca-tulis anak masih dalam tahap pembinaan. Pelaksanaan asesmen literasi dan numerasi pada tahap ini dilakukan dalam suasana bermain dan interaksi yang menyenangkan, sebagai bagian dari pengamatan terhadap proses belajar anak. Kegiatan ini dirancang agar setiap murid merasa diterima, dihargai, dan bebas berekspresi tanpa tekanan sehingga pembentukan rasa positif terhadap belajar yang merupakan fondasi esensial bagi murid untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, dapat terus terbangun.
Selain itu, perlu dipahami bahwa kemampuan fondasi merupakan perilaku yang dapat diamati, bukan kemampuan yang tepat diukur melalui tes tertulis maupun lisan. Hasil tes yang cenderung hanya berupa angka berisiko memberi pelabelan pada murid dan berpotensi mempengaruhi persepsi diri mereka secara negatif. Oleh karena itu, praktik asesmen harus didasarkan pada observasi autentik untuk mendukung perkembangan murid secara menyeluruh. Ragam bentuk asesmen yang dapat dilakukan untuk fase fondasi dan SD Fase A, antara lain: catatan anekdot, ceklis, hasil karya, portofolio, dokumentasi, dll. Referensi pelaporan perkembangan anak usia dini dapat dibaca pada panduan berikut: https://kurikulum.kemdikbud.go.id/file/1675427835_manage_file.pdf
Untuk pendidikan khusus, asesmen cenderung lebih beragam karena perlu pendekatan individual. Pada Pendidikan Kesetaraan, asesmen muatan keterampilan dapat berbentuk observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, portofolio, dan/atau uji kompetensi pada lembaga sertifikasi dan kompetensi.
Sementara itu pada SMK, terdapat bentuk penilaian atau asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain, yaitu:

Asesmen Praktik Kerja Lapangan (PKL)

  • Asesmen/pengukuran terhadap capaian pembelajaran selama melaksanakan pembelajaran di dunia kerja, meliputi substansi kompetensi ataupun budaya kerja.
  • Asesmen dilakukan oleh pembimbing PKL/ instruktur dari dunia kerja dan atau bersama dengan guru pembimbing.
  • Hasil asesmen disampaikan pada rapor dengan mencantumkan keterangan dari dunia kerja tentang kinerja secara keseluruhan berdasarkan jurnal PKL, sertifikat, atau surat keterangan praktek kerja lapangan dari dunia kerja.
  • Secara lebih lengkap, asesmen PKL juga dapat mengacu pada Panduan PKL.
  • Mendorong murid berkinerja baik saat melakukan pembelajaran di dunia kerja serta memberikan kebanggaan pada murid.

Uji Kompetensi Keahlian

Asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI atau skema okupasi yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
• Dapat memperhitungkan paspor keterampilan (skills passport) yang diperoleh pada tahap pembelajaran sebelumnya.
• Dapat berupa observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, dan/atau portofolio sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh dunia kerja, LSP, dan/atau PTUK.
• Hasil dari uji kompetensi adalah predikat capaian kompetensi sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara, sertifikat keahlian, kredensial mikro, atau kredensial lainnya untuk menghadapi dunia kerja.

Ujian Unit Kompetensi

  • Asesmen terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
  • Ujian Unit Kompetensi dapat mengujikan beberapa unit kompetensi yang membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi atau Skill Set.
  • Ujian Unit Kompetensi dapat dilaksanakan setiap tahun atau semester oleh satuan pendidikan terakreditasi.
  • Dapat berupa unjuk kerja (praktik demonstrasi) dan dilengkapi dengan tes tertulis, tes lisan, dan/atau portofolio.
  • Mendorong pendidik melaksanakan pembelajaran tuntas (mastery learning) pada materi kejuruan. Pembelajaran tuntas dalam hal ini pembelajaran yang menekankan pada pemenuhan unit atau elemen kompetensi sesuai dengan SKKNI.
  • Hasil dari ujian unit kompetensi adalah predikat capaian kompetensi sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara, sertifikat keahlian, kredensial mikro, dan/atau skill passport sebagai bekal menghadapi Uji Kompetensi Keahlian di akhir masa pembelajaran.

Satuan pendidikan dapat bekerjasama dengan mitra dunia kerja untuk mendukung pembelajaran, asesmen, dan uji kompetensi yang selaras dengan prinsip-prinsip asesmen.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *