Pelaporan Hasil Penilaian

Pelaporan hasil penilaian belajar adalah suatu proses menyampaikan informasi mengenai kemajuan akademis dan pencapaian siswa dalam suatu kurikulum atau program pendidikan. Proses ini melibatkan evaluasi berbagai aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif siswa.

Salah satu spirit Kurikulum Merdeka adalah memberikan ruang kepada guru untuk menentukan penilaian yang sesuai dengan peserta didik di sekolahnya. Dengan dikembalikannya evaluasi hasil belajar murid pada guru, maka guru dapat lebih fleksibel dan inovatif dalam menentukan evaluasi hasil belajar. Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru, baik penilaian formatif maupun sumatif sangat bervariasi pelaksanaannya. Ada guru yang melakukan kegiatan penilaian dengan persiapan yang bagus, baik dari segi apa yang harus dinilai?, bagaimana melaksanakan penilaian itu? maupun apa tindak lanjut dari penilaian tersebut. Tetapi kita tidak dapat menutup mata bahwa ada juga guru yang melakukan penilaian hanya untuk memenuhi tuntutan profesi dengan tidak memperhatikan kualitas penilaian. Hal ini akan berdampak pada hasil belajar siswa. Jika hasil penilaian dimanfaatkan dengan baik oleh guru maka akan memberi dampak positif bagi proses belajar mengajar dan hasil belajar peserta didik. Begitu juga sebaliknya, jika hasil penilaian tidak dimanfaatkan oleh guru maka manfaat penilaian tidak akan optimal. Sudijono menyatakan bahwa “evaluasi yang dilaksanakan secara berkeinambungan, akan membuka peluang bagi evaluator untuk membuat perkiraan, apakah tujuan yang telah dirumuskan akan dapat dicapai pada waktu yang telah ditentukan atau tidak. Hal ini berarti dengan evaluasi kita dapat menentukan langkah-langkah yang tepat agar tujuan yang direncanakan dapat dicapai semaksimal mungkin. Pelaporan hasil penilaian merupakan salah satu aspek penting dalam Kurikulum Merdeka Belajar. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan hasil penilaian menurut Kurikulum Merdeka Belajar:

  1. Pelaporan harus dilakukan secara berkala:
    Pelaporan hasil penilaian harus dilakukan secara berkala, baik kepada siswa maupun orang tua siswa. Hal ini dilakukan untuk memantau perkembangan siswa dan memberikan umpan balik yang dapat membantu siswa memperbaiki hasil belajar.
  2. Pelaporan harus dilakukan secara transparan:
    Pelaporan hasil penilaian harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga semua pihak dapat mengetahui dan memahami hasil penilaian siswa. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan orang tua siswa terhadap kinerja sekolah.
  3. Pelaporan harus mencakup berbagai aspek:
    Pelaporan hasil penilaian harus mencakup berbagai aspek, tidak hanya nilai akademik saja. Hal ini dapat membantu memperlihatkan potensi siswa yang tidak terlihat dari nilai akademik, seperti keterampilan sosial, keterampilan berbahasa, atau keterampilan lainnya.
  4. Pelaporan harus berbasis kompetensi:
    Pelaporan hasil penilaian harus berbasis pada kompetensi yang diukur, bukan hanya pada aspek kognitif semata. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hasil penilaian benar-benar mencerminkan kemampuan siswa dalam menguasai kompetensi yang telah ditetapkan.
  5. Pelaporan harus memberikan umpan balik yang konstruktif:
    Pelaporan hasil penilaian harus memberikan umpan balik yang konstruktif, yang dapat membantu siswa memperbaiki hasil belajar. Umpan balik harus mencakup kelebihan dan kekurangan siswa, serta rekomendasi untuk meningkatkan kemampuan siswa.
  6. Pelaporan harus dilakukan secara individual:
    Pelaporan hasil penilaian harus dilakukan secara individual, sehingga siswa dapat memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing. Hal ini dapat membantu siswa lebih fokus dalam memperbaiki hasil belajar dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Pada rentang waktu sekarang ini akan ada proses pembagian laporan hasil belajar siswa yang kita kenal dengan “Rapor Mid Semester”. Ada sekolah yang melakukan ujian mid semester dan ada pula yang hanya sekedar mengolah nilai harian dan dilaporkan dalam bentuk rapor mid semester. Namun kegiatan ini masih sebatas untuk melaporkan penilaian sumatif (Assessment of Learning) dan terutama untuk menilai kemampuan akademik. Maka pada tulisan ini penulis memaparkan bentuk pelaporan lainnya yang juga mengeksplor kemampuan lainnya dari siswa atau diistilahkan Keterampilan Abad 21. Bentuk laporan itu antara lain adalah portofolio, diskusi/konferensi, dan pameran. Pelaporan hasil penilaian atau asesmen dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar, yang berupa laporan hasil belajar, yang disusun berdasarkan pengolahan hasil penilaian. Laporan hasil belajar paling sedikit memberikan informasi mengenai pencapaian hasil belajar peserta didik.

 

Mungkin Anda juga menyukai